Silampari Online,
LUBUKLINGGAU – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Mulai kemarin (14/3) wajib pajak kendaraan bermotor tidak lagi dibebankan biaya PNBP pengesahan STNK sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK ditiadakan. Penghapusaan biaya tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018. Kebijakan tersebut mengacu pada putusan mahkamah agung Nomor 12/P/HUM/2017.
“Mulai hari ini (kemarin) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018. Biaya PNBP pengesahan STNK dihapuskan,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Lantas AKP Feby Febriyana didampingi Kanit Regiden Ipda M Karim kepada Harian Silampari.
Dijelaskan Karim, tadinya pengesahan STNK tahunan jenis kenderaan rida empat (R4)atau Mobil, tarif dikenakan sebesar Rp 50 Ribu. Sedangkan tarif pengesehaan STNK roda dua (R2) atau motor Rp 25 Ribu. Perubahan ini diakui Karim telah disosialisasi kepada wajib pajak yang datang ke Samsat Lubuklinggau sejak Rabu (14/3). “Biaya tersebut dihapuskan terhitung mulai tanggal hari ini (kemarin,red),” ucap Karim.
Menurut Karim, penghapusan biaya pengesahan STNK tersebut diberlakukan di seluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran administrasi kenderaan bermotor. (HS-13)